Selasa, 03 Oktober 2017

PERATURAN DAN REGULASI (Tugas Softskill)

     Di dalam suatu perusahan atau ketika akan membuat suatu perusahaan, maka akan dibuat peraturan-peraturan yang akan menunjang kinerja perusahaan tersebut. Setiap perusahaan banyak sekali peraturan-peraturan yang dibuat dan berebeda-beda. Pada postingan ini kita akan membahas tentang peraturan dan regulasi apa saja yang ada untuk setiap perusahaan khususnya dalam peraturan hak cipta, namun terlebih dahulu kita mengetahui arti dari peraturan dan regulasi.
      Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) peraturan dapat adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus meaati peraturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
       Sedangkan regulasi yaitu cara untuk mengendalikan manusia atau suatu masyarakat denga suatu aturan atau pembatasan tertentu. Pada dasarnya peraturan dan regulasi memiliki artian yang hampir sama.


       Lalu apa yang dimaksud hak cipta? dan apa hubungannya dengan suatu industri? hak cipta sendiri berasal dari bahasa inggri "copyrights" yang secara harfiah berarti "hak salin". Penggunaan hak cipta sangat luas, salah satunya di industri. Jika suatu industri membuat atau menciptakan suatu produk/jasa dan sudah mendaftarkan produk ciptaannya, maka produk tersebut sudah mempunya hukum industri. Hak cipta di industri ini digunakan agar terciptanya dampak positif, akan membuat jiwa seseorang merasakan tertantang untuk tidak mengcopy paste suatu karya/ atau produk yang telah dibuat,  sehingga orang akan lebih berpikir dan akan membuat suatu karya yang baru dan lebih baik lagi.
       Hak cipta di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu dalam UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia.
       Selain itu masalah hak cipta juga diatur dalam undang-undng Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undnag tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). 
       Pada intinya penggunaan hak cipta ini telah diatur dalam undang-undang, banyak sekali hak cipta yang telah dibuat, terkadang kita tanpa sadar mengabaikan penggunaan hak cipta ini, seperti halnya dalam setiap tugas yang diberikan untuk murid/mahasiswa yang harus memcari diinternet terkadang beberapa oknum hanya memakai copy-paste