Kamis, 09 November 2017

ETIKA PROFESI (Hubungan Moral dan Etika)

Etika atau "Ethikos" dalam bahasa Yunani kuno mempunyai arti timbul dari kebiasaan. Etika termasuk dalam cabang ilmu filsafat yang memperlajari nilai atau kualitas stnadar moral dan penilaian.

Menurut Aristoteles mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu,  manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.

Dari kedua pendapat tersebut maka saya dapat simpulkan pengertian dari etika yaitu suatu ilmu yang berkaitan tentang suatu kebiasaan yang melekat pada manusia, tentang baik dan buruknya perilaku dan moral serta berkaitan dengan akhlak.

Hubungan antara moral dan etika
Seperti pengertian yang suda dijelaksan di atas, moral dan etika memiliki hubungan atau keterkaitan satu sama lain. Dimana setiap manusia meliki moral dan moral tersebut akan dilengkapi oleh etika. Setiap manusia wajib memiliki moral yang baik dan etika yang baik pula. Etika dan moralitas memberi petunjuk konkret tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia begitu saja, kendati petunjuk konkret itu bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah
  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.